Lompat ke isi

Pangguno:Rahmatdenas/bak kasiak

Wikipedia Minangkabau - Lubuak aka tapian ilimu

Gagasan membangun Masjid Raya Sumatera Barat dicetuskan pada masa kepemimpinan Gamawan Fauzi dan Marlis Rahman yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2005–2010 hasil pilkada langsung pertama tahun 2005. Gubernur Gamawan pertama kali menyampaikan gagasan tersebut pada momentum pisah sambut dengan Pj. Gubernur Thamrin pada 15 Agustus 2005 di Gubernuran (kini Istana Gubernur) Sumatera Barat di Padang.

Gagasan itu muncul dari keinginan membangun sebuah masjid yang merepsentasikan Sumatera Barat atau Minangkabau secara keseluruhan. Menurut Gamawan, Masjid Raya yang akan dibangun juga merupakan bagian dari konsep segitiga kepemimpinan daerah yang dikenal dengan struktur “Tungku Tigo Sajarangan”, yaitu alim ulama, ninik mamak, dan cerdik pandai. Ketiganya diletakkan dalam kerangka besar “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah” yang disingkat ABS-SBK sebagai ciri khas atau karakter masyarakat dan daerah Sumatera Barat.

Pusat pengembangan adat dan budaya berada di Tanah Datar ditandai keberadaan Istano Basa Pagaruyung. Pusat pengembangan intelektualitas dan kecendekiawanan di Kota Bukittinggi dengan telah adanya UPT Perpustakaan Nasional Bung Hatta yang setara dengan UPT Perpustakaan Nasional Bung Karno di Blitar, Jawa Timur. Adapun pusat pengembangan agama Islam ditempatkan di Kota Padang sebagai ibu kota provinsi dengan membangun Masjid Raya Sumatera Barat.

Dalam perkembangan lebih lanjut, keberadaan Masjid Raya diharapkan akan menjadi pusat dari segitiga tersebut, yaitu sebagai pusat pengembangan ABS-SBK itu sendiri. Karena itu, pembangunan Masjid Raya Sumatera Barat ditetapkan menjadi kebijakan strategis dalam rangka mengimplementasikan agenda peningkatan kualitas kehidupan beragama sekaligus pusat pengembangan sumber daya manusia Provinsi Sumatera Barat yang mayoritas beragama Islam. Sehingga, kebijakan tersebut itu kemudian diletakkan dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005–2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008, yaitu “Menjadi Provinsi Terkemuka Berbasis Sumber Daya Manusia yang Agamais pada Tahun 2025”.

Visi RPJPD tersebut memuat lima misi dan dua misi yang terkait dengan gagasan pembangunan Masjid Raya, yaitu “Mewujudkan Kehidupan Agama dan Budaya Berdasarkan Filosofi ABSSBK” dan “Mewujudkan Sumber Daya Insani Yang Berkualitas, Amanah dan Berdaya Saing Tinggi”. Visi dan misi RPJP Daerah kemudian diturunkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat 2005-2010 yang ditetapkan dengan Perda No. 04 Tahun 2007 tanggal 26 April 2007  dengan tujuh agenda. Dari tujuh agenda tersebut, dua diantaranya terkait dengan keberadaan Masjid Raya yaitu “Meningkatkan Kualitas Kehidupan Beragama dan Sosial Budaya” serta “Membangun Sumber Daya Manusia yang Berkualitas”.